Pemutakhiran Data PD DIKTI
Pemutakhiran Data PD DIKTI
Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknolo gi, dan Pendidikan Tinggi No . 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) , maka secara keseluruhan setiap perguruan tinggi yang ada di Indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut , maka kami sampaikan bahwa :
1. Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi berlaku untuk :
- Program Studi Umum di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta pada Kementerian , Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004;
- Program Studi dan Perguruan Tinggi pembinaan Kementerian Agama dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009/201 0;
- Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013;
- Perguruan Tinggi Swasta Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dimulai sesuai dengan tahun ajaran berlakunya surat keputusan alih bina;
- Tahun pemberlakuan untuk awal pelaporan tersebut, juga bergantung pada semester awal lapor program studi sesuai dengan SK izin pelaksanaan atau SK alih bina ke Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi .
2. Bagi Instansi Pemerintah/Swasta atau masyarakat yang mgm memverifikasi data mahasiswa, maka perlu memperhatikan hal hal berikut:
- Untuk data mahasiswa Program Studi Umum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di Kementerian Riset, Teknologi , dan Pendidikan Tinggi di bawah tahun ajaran 2003/2004 , maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Negeri Masing masing atau Kopertis Wilayah setempatjika berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;
- Untuk data mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Kementerian Agama di bawah tahun ajaran 2009/2010 , maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Agama masing masing atau Kopertais Wilayah setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Agama Swasta;
- Untuk data mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dibawah tahun ajaran 2012/2013 , maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi
- Untuk data mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta yang telah Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dibawah tahun ajaran SK Alih Bina , maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi
3. Perguruan Tinggi agar dapat melaporkan data PDDikti secara lengkap , valid dan tepat waktu untuk periode yang berlaku dan selanjutnya.
PROSEDUR PERUBAHAN DATA MAHASISWA
- Persyaratan Umum
Mengajukan surat pengantar mengenai usulan perubahan data mahasiswa dari Pimpinan Perguruan Tinggi melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Akademik, atau Wakil Ketua Bidang Akademik yang disertai alasan dilakukan perubahan data mahasiswa dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga asli dan berwarna yang telah di pindai (scan).
- Persyaratan Khusus:
No. | PERUBAHAN | DOKUMEN PENDUKUNG |
|
1. | Nomor Induk Mahasiswa |
|
|
2. | Nama Mahasiswa |
|
|
3. | Nama Ibu Kandung |
|
|
4. | Tempat Lahir |
|
|
5. | Tanggal Lahir |
|
|
6. | Periode Pendaftaran |
|
|
7. | Jenis Kelamin |
|
- Prosedur Pemrosesan
- Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan melakukan verifikasi, validasi, dan persetujuan terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung dari usulan tercatat di PD-DIKTI, dan
- Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) melakukan verifikasi, validasi, dan persetujuan terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung dari usulan tercatat di PD-DIKTI.
- Kelompok kerja pengelola data pendidikan tinggi dibawah Kementerian Agama melakukan verifikasi, validasi, dan persetujuan terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Agama (PTA) maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung dari usulan tercatat di PD-DIKTI;
- Usulan perubahan diajukan melalui aplikasi Forlap PD-DIKTI;
Sumber: SK Dirjen Belmawa Tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa